09 Juni 2008

Welcome to bea-cukai BLOG's

Selamat siang dunia...
Blog ini saya buat sebagai sumbang saran pada almamater saya, STAN-Prodip Keuangan khususnya spesialisasi Bea Cukai.

Mengutip Bapak Presiden SBY:
"...lakukan yang terbaik bagi Indonesia tercinta..."

maka blog ini saya dedikasikan bagi perkembangan ke-Bea Cukai-an Indonesia.
Well.. saya hanyalah manusia biasa, namun jika pendapat, saran dan masukan ini bersifat membangun.. apa salahnya bukan?

Saya pribadi sangat paham, bahwa setiap masukan tidaklah langsung direspon, namun mesti melalui birokrasi.
Bagi Bapak-bapak pemimpin di jajaran birokrasi (yang saat ini sudah mulai terbuka), semoga blog ini dapat memberikan yang terbaik untuk perkembangan DJBC.
Trims

Comments :

4 komentar to “Welcome to bea-cukai BLOG's”

Anonim mengatakan...
on 

lanjut mas, salam kenal dan ditunggu postingan2nya.

salam

EnglishLearning mengatakan...
on 

TOlong beri penjelasan kepada saya,
Minggu lalu saya beli buku dari indianapolis dengan harga 248 $ termasuk ongkos kirim. Sampai di indonesia saya di telp pihak kurir dan harus membayar uang sebesar 1 jutaan yang katanya untuk bayar pajak ini, PPH, dll. Padahal posisi barang sudah berada di local pengiriman (FEDEX/RPX). Sebenarnya ini benar atau tidak? trims.

Anonim mengatakan...
on 

Mas Andi mohon informasi nya untuk kasus sbb : perusahaan kami di LN menjual barangdan mengirim barang kepada pembeli di Indonesia. Pembeli yang katanya telah bayar bea masuk, tdk mau bayar invoice krn katanya container disita BC dan akan dilelang dgn alasan ; 1. Tdk ada BV certificate 2. Perbedaan spek dan quantity yang tertera di invoice & packing list. Saya ditugaskan untuk klarifikasi. Apakah yang sebenarnya terjadi? Dokumen apa yang bisa saya peroleh dari BC yang bisa memperjelas masalah ini. Bila memang disita, apakah ada suratketerangan sita yang menjlaskan alasan pensitaan? Dari manakah sebaiknya saya memulai penyelidikan ini? Mohon penjelasannya & trims.

Anonim mengatakan...
on 

Mas Andi mohon informasi nya untuk kasus sbb : perusahaan kami di LN menjual barangdan mengirim barang kepada pembeli di Indonesia. Pembeli yang katanya telah bayar bea masuk, tdk mau bayar invoice krn katanya container disita BC dan akan dilelang dgn alasan ; 1. Tdk ada BV certificate 2. Perbedaan spek dan quantity yang tertera di invoice & packing list. Saya ditugaskan untuk klarifikasi. Apakah yang sebenarnya terjadi? Dokumen apa yang bisa saya peroleh dari BC yang bisa memperjelas masalah ini. Bila memang disita, apakah ada suratketerangan sita yang menjlaskan alasan pensitaan? Dari manakah sebaiknya saya memulai penyelidikan ini? Mohon penjelasannya & trims.

 

Daftar Blog Saya

Mengenai Saya

Followers

Copyright © 2009 by Bea Cukai, pernik setentangnya...
Themes : Magazine Style by Blogger Magazine