24 September 2009

Info seputar impor keping CD/DVD

Posting ini adalah pengalaman kami dalam menjawab beberapa e-mail yang masuk seputar impor CD/DVD ke Indonesia melalui jasa POS / EMS.
Trima kasih tuk
- Mas Bara
- Mas Sachli, dan
- Mas Alex.

yang atas desakan beliau-beliau artikel ini akhirnya saya posting.



IMPOR CD/DVD. Bagaimana?

Setiap barang impor/ barang yang dimasukkan ke wilayah RI terutang bea masuk, dan diperiksa oleh Bea Cukai.

Dalam melakukan pemeriksaan, petugas Bea Cukai (BC) mendasarkan penggolongan barang sesuai Harmonized System (HS).

CD/DVD  tercantum dalam HS 8523.40.14.00.

Nah, barang yang di-cover dalam HS Number 8523.40.14.00 tersebut, di Indonesia ada persyaratan yang di atur oleh Ditjen Daglu di Depperdag, yaitu ada ketentuan LS-IT (Laporan Surveyor  Importir tertentu), maksudnya,  yang boleh memasukkan barang-barang seperti itu ( HS Number 8523.40.14.00 adalah untuk kategori barang-barang berupa CD/DVD yang sudah ada isinya/sudah direkam, adalah importir terbatas.
Peraturan dan persyaratan tersebut mengharuskan petugas bea cukai menegah (bukan menahan) CD/DVD yang tidak mempunyai LS-IT yang dikeluarkan oleh Ditjen Daglu Departemen Perdagangan.

Ini cuplikannya:

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 645/MPP/Kep/10/2004
TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU,DAN CAKRAM OPTIK

-CUPLIKAN-
*Pasal 11*
(1) Setiap importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku Cakram Optik Kosong, dan/atau Cakram Optik Isi oleh IT Cakram Optik wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang merupakan dokumen impor.
4) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir/pemberi hibah.
(5) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku Cakram Optik Kosong, dan/atau Cakram Optik Isi, surveyor harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
b. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(6) Pengecualian dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, Cakram Optik Kosong untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi atau keperluan lainnya hanya dapat diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan khusus untuk Cakram Optik Isi berdasarkan pertimbangan tertulis dari Menteri Kehakiman dan HAM.
7) Ketentuan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

*Pasal 12*
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku, Cakram Optik Kosong, dan/atau Cakram Optik Isisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean,

*Pasal 13*
Mesin, peralatan mesin, bahan baku, Cakram Optik Kosong, dan/atau Cakram Optik Isi yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini wajib dimusnahkan atau direekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas biaya importir,

Update terakhir:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI
NOMOR 05/M-DAG/PER/4/2005  TENTANG
KETENTUAN IMPOR MESIN, PERALATAN MESIN, BAHAN BAKU, DAN CAKRAM OPTIK



Lalu, apa yang dimaksud verifikasi LS? kami dapet disini
<http://www.depperin.go.id/Ind/Standar/Regulasi/Kebijakan/impor.pdf> ada bagian ini:

*E. VERIFIKASI I PENELUSURAN TEKNIS IMPOR*
1. Setiap pelaksanaan impor barang tertentu wajib dilakukan verifikasi dipelabuhan tujuan sebelum muat barang yang dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
2. Verifikasi yang dilakukan meliputi :
a. uraian spesifikasi barang yang mencakup nomor pas tarif/hs.
b. jumlah (volume) serta berat bersih (netto) perjenis barang.
c. data atau keterangan mengenai negara asal barang.
d. waktu pengapalan.
3. Jenis barang yang wajib diverifikasi :
a. beras
b. gula
c. tekstil dan produk tekstil
d. garam
e. nitro celuloso (NC)
f. cakram optik
g. frekusor
h. mesin dan peralatan mesin bukan baru

Jadi memang terhadap impor cakram optik wajib dilakukan verifikasi yg dilakukan oleh surveyor.


TAPI ....
TAPI kembali lagi ke KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 645/MPP/Kep/10/2004,
Mari kita lihat lagi ayat (1)-nya,
"Setiap importasi mesin, peralatan mesin, bahan baku Cakram Optik Kosong, dan/atau Cakram Optik Isi oleh IT Cakram Optik wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang."

Definisi IT Cakram Optik adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang disetujui oleh Direktur Jenderal untuk mengimpor mesin, peralatan mesin,bahan baku Cakram Optik Kosong, dan/atau Cakram Optik Isi.

Berarti dia harus:
1) perusahaan
2) punya API
3) disetujui Dirjen untuk mengimpor cakram optik isi.

Kebijakan umum bidang impor dari situs depperin di atas juga terdapat ketentuan ini:

*A. KETENTUAN DAN PERSYARATAN IMPOR*
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28/KP/I/1982 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dan terakhir Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, yang di dalamnya meliputi:
1. Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki API;
2. Barang impor harus dalam keadaan baru;
3. Pengecualian:
a. Barang Pindahan, Barang Impor Sementara, Barang Kiriman, Barang Contoh Tidak Diperdagangkan, Hadiah, Barang Perwakilan Negara Asing dan Barang Untuk Badan Internasional/Pejabatnya Bertugas di Indonesia;
b. Kapal Pesiar dan kapal Ikan, atau Ditetapkan Lain Oleh Menteri Perdagangan;
c. Barang Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Lalu gimana dgn impor yg dilakukan perseorangan/selain perusahaan?
Apa perseorangan boleh melakukan impor?

Untuk memiliki Angka pengenal Impor Umum (API-U).
a. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota di tempat kedudukan Kantor Pusat Perusahaan berdomisili;
b. Mengisi formulir isian;
c. Foto copy Akte Notaris pendirian perusahaan/perubahan;
d. Nama dan susunan pengurus/direksi perusahaan (asli);
e. Foto copy surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku;
f. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) izin yang setara dari instansi terkait;
g. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan dan penanggungjawab perusahaan;
i. Referensi dari Bank Devisa;
j. Pas foto berwarna masing-masing penguna/direksi perusahaan 2 1embar 3x4;
k. Foto copy KTP dari pengurus/direksi;
I. Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BAP dilakukan oleh Kepala Dinas Propinsi serta pegawai Dinas Kabupaten Kota.


Nah, dapat ditarik kesimpulan, persyaratan sebagaimana diuraikan di atas sulit sekali dipenuhi oleh orang perseorangan.

Apa berarti perseorangan dilarang melakukan impor?
Saya berpendapat bahwa apa yang diatur oleh DEPERINDAG adalah untuk perdagangan, untuk dijual kembali, jadi aturan impor itu adalah untuk impor yg dilakukan perusahaan importir, dan tidak terhadap perseorangan.
Perseorangan daitur khusus, misalnya aturan barang kiriman pos, aturan barang pindahan, dll.

Kesimpulannya:
seharusnya impor CD untuk keperluan perseorangan tidak diperjualbelikan, apalagi kiriman POS EMS, oleh perseorangan tidak diatur oleh depperin/depdag, artinya lagi tidak diperlukan verifikasi oleh surveyor.


Kompilasi dari berbagai sumber dan MILIS.

the Klikckers

 

Daftar Blog Saya

Mengenai Saya

Followers

Copyright © 2009 by Bea Cukai, pernik setentangnya...
Themes : Magazine Style by Blogger Magazine