14 Juli 2008

1 bulan berlalu sejak saya memulai blog ini.
Terima kasih untuk Bapak/Ibu.. (Ibu Wara, Bp/Ibu. Anonim) yang telah mampir dan berkenan memberi komnetar. SAya sangat mengapresiasinya.

Seperti yang saya inginkan sejak dulu, banyak uneg2 yang hendak saya sampaikan ttg Bea Cukai Indonesia. Insya Allah, ini bukan mengkritik, tapi lebih sebagai masukan untuk majunya Bea Cukai.

Saya sangat setuju dengan paham: jika muaranya baik, hilirnya belum tentu baik. Tapi jika muaranya tidak baik, hilirnya.... 99% menjadi tidak baik juga (anonim)

Apa kiranya muara di Bea Cukai?
Seperti halnya institusi lainnya, muara BC adalah Pusdiklatnya..
Tempat pertama kali seorang pegawai BC mendapatan arahan dan bimbingan bagaimana ia berkarya di tempat tugas nantinya, betul kan..

Menurut pendapat pribadi saya.. di PUSDIKLAT-lah harus diperkuat metode pembelajaran untuk mencetak pegawai BC yang profesional.
Bagaimana PUSDIKLAT sekarang... tentu bukan kapabilitas saya untuk menilai.

Ini cuman masukan:
- revitalisasi diklat Kesamaptaan.
Kesamaptan hanya salah satu metode untuk meningkatkan leadership.
Karena pelatihnya dari militer, maka metode semi militer dipilih untuk membentuk leadership.
Tidak jelek, banyak positifnya..
Namun juga memiliki ekses cenderung negatif. Misal, kedisiplinan hanya jika ada pimpinan,
alih2 jiwa korsa (korps) tapi yang muncul primordialisme angkatan dll.

Nah, ijinkan saya usul.
Saat ini banyak metode pengajaran leadership, yang beroreintasi pada sukses teamwork.
- Sebut saja tranining beraliran Q (EQ, SQ, FQ) .
- Juga Outbond profesional untuk membentuk fisik dan pikiran berorientasi sukses.
- Juga tak lupa training keagamaan yang dikemas sangat profesional, tidak terjebak dalam
melulu kuliah keagamaan tradisional.
- Jangan lupakan IT dalam pendidikan. Karena IT sangat membutuhkan logika, kecerdasan,
netwoking team, plan yg sangat kuat dan style (emotion).

(tentu sudah termasuk pengajar kapabel, berorientasi tim, berpandangan ke depan dan tidak bangga pada masa lalunya)

Saya kira porsi inilah yang perlu diperbesar, agar mampu menjadikan pegawai BC yang:
- Canggih
- orientasi sukses
- terbiasa dengan plan dan goal
- team work
- berdedikasi dan berpengaruh pada lingkungannya
- EQ yang tinggi
- peduli sosial

Wow... muluk2 kah? Saya kira tidak...
'terapkan suatu nilai pada seseorang, dan ajarkan agar ia 90 hari melakukannya..
terus menerus... setelah itu ia akan terbiasa'

di sini dulu...
SAlam - Andi 92

Kesamaptaan memang masih diperlukan, tapi hanya subsystem dari diklat. Contoh, dari
2 bulan diklat pertama, 1 minggu penuh diajarkan kesamaptaan.

Comments :

53 komentar to “ ”

Anonim mengatakan...
on 

Salam kenal Bang Andi-1992

Terus beri dukungan sama BC agar lebih baik

Anonim mengatakan...
on 

tul juga ya... biar ndak kuno...

Anonim mengatakan...
on 

Yup! jgn ketinggalan ama swasta ya..
slmat berbenah

Anonim mengatakan...
on 

Bos.. klo mau tanya prosedur impor lwt po dimana ya? Saya punya sodara yang TKI ngirim pakeian kok dikenaik Bea Masuk, lumayan lagi..
tq broer....

Anonim mengatakan...
on 

Jangan ada lagi kekerasan seperti di APDN. LIat aja hasilnya, lurah2nya sumbung semua....

Kita mendambakan aparat yang ramah, melayani dengan setulus hati. Bukan yang gagah dan berwibawa... itu mah dulu...

Anonim mengatakan...
on 

Setuju dengan Sdr Agggi
no more kekeraasan...
welcome ramah dan bebas KKN

Hidup Bea Cukai

Salsabila mengatakan...
on 

Salut buat Bro Andi92..

Btw masih tugas di KPPBC Madya Kediri?..

Andi mengatakan...
on 

@semua
terima kasih komentar2-nya.

@salsabila
Halo Mb, salam kenal. Sy dah pindah dari Kediri. Tp temen saya msih tugas di sama, mas Bbg. Dari BC juga yah..

@Satib
Setahu saya kalo melebihi batas wajar dikenakan BM dan Pajak, Mas Satib. Info lengkap silakan klik www.beacukai-kediri.com.

Salsabila mengatakan...
on 

Yup.. ya gtu dech..
Skrg dinas di mana?..

Anonim mengatakan...
on 

Canggih sekaleee usulan Mas Andi92.
Kayak training2 motivasi ituloh...

Tapi betul banget lho, udah gak jamannya sistem mandorship, sekarang ini jamannya leadership unggul.

Sy usul lagi, leadership ditambah entepreneurship. Sip kan

Anonim mengatakan...
on 

Betul Kabeh...
Hidup Muhaimin...

Anonim mengatakan...
on 

salam kenal mas Andi.jika saya membeli baju di Hkg dgn harga $50 apakah dikenakan biaya juga?dan berapa kira2 biaya pajak tsb?makasih

Andi mengatakan...
on 

@anonim

Halo Mas/Mb.. salam kenal juga. Trims dah mampir di blog sy.

Kalo lewat Pos EMS, ada pembebasan USD 50. Jadi Bea Masuk dan Pajak FREE. (USD 50 - pembebasan 50 = 0).

Smoga bisa membantu.

Anonim mengatakan...
on 

Mas, gimana apa betul kalo belanja lewat internet ntar dikenai beaimpor? Sama aja donk harganya...

SAlam kenal..

linda mengatakan...
on 

Makasi infonya mas Andi,jika lewat pos Ems berapa $ baru kena biaya masuk dan pajak ?dan apabila mereka kirim via fedex yang jumlahnya dibawah $100 apa kena biaya juga?sory mas byk nanya nih.makasih banyak infonya

Andi mengatakan...
on 

@ProBlogger dan @Mb Linda
Trims dah blogwalking di sini ya..
Jadi untuk kiriman Pos EMS, di atas USD 50 baru dikenakan BM dan Pajak.

Untuk kiriman PJT (Fedex, UPS, DHL dll) berlaku ketentuan yang sama.

Nah, untuk lebih detilnya silakan klik di sini http://customs.indonesianembassy.jp/peraturan-pemerintah/barang-kiriman.html

Smoga bs membantu.. Salam: Andi

Anonim mengatakan...
on 

@mb Linda

tambahan info:
Mbak bisa mendownload file-e peraturan ttg Brg Kiriman di
www.beacukai-kediri.com
lalu Klik PERATURAN

Trims
Salam tuk semua

Anonim mengatakan...
on 

sy udah buka www.beacukai-kediri.com.makasih banyak infonya.tapi dalam website tsb tdk ditulis berapa % besar bea/pajak untuk kelebihan harga dari $50.misal harga brg $80 jadi yang dibayar pajaknya $30.nah besar pajak ini yg saya tdk temukan di website tsb.makasih "linda"

Anonim mengatakan...
on 

@Mb Linda
Sori baru online.
Untuk menentukan besar tarif (persentasi), sangat tergantung jenis barang karena penentuan tarif didasarkan atas klasifikasi barang based on Harmonized System (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia).

Jika boleh mbantu, apa barang kiriminnnya nanti?

Sbg gambaran: Handphone diklasifikasikan ke HS 8523.90.000 dengan tarif BM 0%, PPN 10%, PPh 7.5%

Contoh lain: Buku diklasifikasikan ke HS 4919.00.000 tarif BM 5%, PPN 10%, PPh 7.5%

(Mohon maaf hanya ilustrasi).
Saya coba carikan file BTBMI, dulu saya punya berukuran 1.5Mb dalam format pdf) kalo ketemu segera saya update.

Salam
Andi92

Anonim mengatakan...
on 

Mas Andi,
Saya cuman minta saran aja tentang prosedur mengambil barang kiriman di BC Bandara. EH516261492US, ini kiriman HP Blackberry Pearl 8100, saya mendapat surat panggilan yg mengharuskan saya melengkapi surat REKOMENDASI TELEKOMUNIKASI, apakah barang seperti ini harus dilengkapi surat seperti itu? barang saya sudah tertahan selama hampir satu bulan.
salam, Nata, n.sembiring@tpi.tv

Anonim mengatakan...
on 

Hai Bung Andy,
senang sekali bisa mampir di blog Anda. Hal ini seperti menemukan oase di tengah padang gurun.
Begini, saya ada membeli 1 set materi training yang terdiri dari 14 DVD dan 28 CD (@ dengan topik yg berbeda) senilai US$1,200-an. Saat ini barangnya sudah ada di Beacukai bandara. Saya bersedia untuk membayar semua beamasuk (PPn, PPh, dll) asalkan ada tanda terima resminya.

Petugas bea cukainya mengatakan, kalau mau ada tanda terima resmi, maka harus ada surat ijin dari instansi terkait. Tadinya dia bilang harus ada ijin dari asosiasi perfilman Indonesia. Lalu berubah menjadi ijin dari Depdag.

Ini dia lucunya. Dia bilang kalau tidak pakai tanda terima, saya bisa ambil dengan membayar 2,5 juta rupiah. Hmmm, bukankah ini merupakan bentuk pungli?

Baik Bung Andi. Saya adalah orang awam yang tidak mengenal peraturan. Invoice resmi dan situs penjual sudah saya berikan. NPWP perusahaan dan semua surat resmi juga sudah. Yang saya tanyakan adalah: Apakah mengimport 14 DVD dan 28 CD untuk penggunaan internal perusahaan diharuskan meminta ijin dari DepDag? Apakah bisa/boleh surat ijin itu diganti dengan uang 2,5 juta rupiah tanpa tanda terima resmi?

Mohon masukkannya.

Bara Putra mengatakan...
on 

previsibeberapa hari lalu saya mendapat telepon dari seseorang ke HP saya. tidak menyebutkan nama, tapi mengatakan bahwa barang kiriman dari amerika berupa handphone sudah sampai. beliau menagatakan kena biaya 1jt mohon utuk segera diambil di kantor pos. saya tanyakan bahwa, biasanya kalau ada bea masuk yang harus dibayar, saya mendapatkan surat resmi berisi hal itu. saya tanyaka mengapa ini dihubungi langsung via telepon. saya jelaskan bahwa saya biasa menggunakan surat pemberitahuan itu untuk meminta bantuan kurir kantor mengambilnya dg membekali uang sebesar yang ditagih plus tips. beliau jawab, sama aja khan. saya tetap meminta agar ada surat resmo spt yang pernah saya terima.
Barang adalah berupa 3 set blackberry seri 8700 bekas - yang saya menangkan lewat lelang ebay - nilainya adalah 61usd dan kena biaya kirim 55usd+asuransi 3USD, jadi total 119USD.
Kemarin, saya mendapat surat dari kantor pos, yg isinya bahwa saya harus menunjukkan ijin postel untuk menyelesaikan administrasi. Saya bingung dan kesal disisi ini - karena tidak mengerti apa yang dimaksud dan apakah memang sdh seharusnya. Yang saya inginkan adalah menyelesaikan administrasi ini dg cara yg benar tanpa ada isu amoral/pungli.
Apakah mas Andy dan teman2 lain di BC bisa bantu memberikan info kepada saya? bagaimana sebaiknya saya menyelesaikan hal ini? Saya belum mendatangi kantor pos, karena surat yang saya terima meminta saya mengirimkan fax dg isi ijin postel tersebut. sedangkan jika ke kantor pos, saya cenderung merasa pungutan sebasar 1juta adalah tidak benar. Terima kasih sebelumnya. saya senang jika bisa dihubungi via email.

Andi mengatakan...
on 

@Mas Sachli dan @Mas Bara
Trims dah mampir ke blog saya, Mas.
Masih saya pelajari dulu ya.
Insya Allah segera saya kabari lewat e-mail.
Ditunggu

@Mas Nata Sembiring
Syukurlah sudah kami info lewat e-mail Mas Sembiring. Cuplikannya segera saya postingkan.

Salam semuanya.
Andi92

Andi mengatakan...
on 

@Mas Bara
Sori kelupaan... kayaknya lebih gayeng kalo via e-mail nggih..

email saya bee.andi80@gmail.com
Tq

Anonim mengatakan...
on 

Sungguh luar biasa. Respon Mas Andi sangat cepat sekali. Saya sudah menerima emailnya dan sedang saya urus ke bea cukai. Nanti saya akan kabari perkembangannya.
BTW, saya yakin banyak pihak yang ingin tahu mengenai isi email Mas Andi ke saya. Mungkin Mas Andi bisa posting email tersebut ke Blog? Saya yakin pasti berguna bagi banyak pihak.

Bravo Mas Andi. Saya angkat topi tinggi-tinggi atas semua yang telah Anda lakukan untuk kami semua. Semoga Allah selalu memberkahi Anda.

Andi mengatakan...
on 

Alhamdulillah, syukurlah bila info dari kami bisa membantu Mas Sachli.
Usul Mas sangat baik... Insya Allah dalam beberapa hari ini akan saya
postingkan.

Itung2 sudah lama saya tdk mengupdate blog pribadi saya :)
Trims usulnya Mas Sachli

Bara Putra mengatakan...
on 

@sachli maaf numpang tanya, apakah bapak ini bernama wiwi sachli?

Anonim mengatakan...
on 

Dear Mas Andi,

Syukur Alhamdulillah, kiriman saya akhirnya sampai juga di Kantor Pos Daan Mogot.

Sesuai dengan saran Mas Andi, saya datang ke kantor bea cukai kantor pos bandara dengan menyiapkan surat pernyataan bahwa CD & DVD tersebut untuk pemakaian sendiri. Saya juga sudah tanyakan ke DepDag dan jawaban mereka: 'Kami tidak pernah mengeluarkan aturan impor barang untuk keperluan pribadi'.

Walaupun demikian, perjalanan belum mulus. Pihak Bea Cukai masih ngotot agar surat pernyataan tersebut dicap dan ditanda-tangani oleh DepDag (?). Saya sampaikan bahwa pihak DepDag tidak mau urus bila barang tersebut untuk pemakaian pribadi.

Hampir putus asa, saya tetap melakukan pendekatan personal, dengan cara komunikasi yang sopan dan persuasif. Puji Tuhan, akhirnya mereka melunak juga. Surat pernyataan saya diterima dan sekarang barangnya tinggal ditebus di kantor pos.
Tidak 1 sen pun saya keluarkan untuk uang pelicin.

Sekali lagi, terima kasih banyak untuk Mas Andi yang sudah membantu. Anda layak dapat bintang :D

@Bara: bukan, nama saya Mas Agung Sachli :D

Ground Handling STMT Team mengatakan...
on 

Salam kenal bang andi
perkenalkan saya ferry mahasiswa STMT Trisakti Prodi manajemen transpor udara angktn 2006
saya mau tanya apakah bea cukai mengadakan diklat utk kalangan mahasiswa seperti saya?? lantas kapan ada diklat bea cukai bang??
terima kasih..

email/FS/FB : zubdiarto@yahoo.co.id
blog : ghstmt06.blogspot.com
phone : 08567107079

Andi mengatakan...
on 

Halo rekan2 Ground Handling Team STMT

Senang sekali punya temen baru
Trims dah mampir di blog saya.

Mengenai pertanyaan rekan2, kebetulan Bea Cukai belum ada perencanaan untuk mengadakan
diklat seperti yang dimaksud.

Hmm.. sebenarnya ada diklat tentang Ekspor Impor tapi penyelenggaranyanya bukan Bea Cukai.
Kita hanya support aja.
Namanya diklat PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan)
Kebetulan sekali saya pernah menjadi salah satu pengajarnya (medio 2004-2007) saat di Surabaya dulu.
Pesertanya dari umum, waktu 3 bulan, biaya 4 juta-an rupiah.
Lulusannya bersertifikat Nasional, dan jika lulus, ia berhak menjadi pengusahan pengurusan ekspor impor.

Lalu ada lagi diklat ekspor impor biasa, biasanya diselenggarakan oleh temen2 dari kalangan universitas.
Eh, kalo ndak salah, teman2 Trisakti juga ada loh...
meski saya belum pernah di Jakarta, namun kayaknya hampir sama dengan diklat di Sby.
Pengajarnya juga dari praktisi dan pejabat2 Bea Cukai yang kompeten.

Mungkin begitu dulu info dari saya
Semoga bisa membantu.

Salam dari Kediri
Andi92
--------------
visit www.beacukai-kediri.com for Customs and Excise basic knowledge

BrongkolRaya mengatakan...
on 

Ya..ya.. boleh juga pemikiran next-nya..walopun terkadang sulit mengaplikasikannya di sehari-hari. tapi memang harus ada pemikiran dan pencerahan seperti itu. thansks

Andi mengatakan...
on 

@BrongkolRaya
Trims dah mampir di blog kita Mas...
Sebenarnya msh banyak uneg2nya
hehehe

Oya, sy dpt info bagus ttg kiprah BC.
Silakan tengok Keleidoskop BC 2008 di

www.beacukai-kediri.com

Ndak ngira banyak berita BC juga yah...

Salam Blogger

Anonim mengatakan...
on 

Ide yang bagus. Ayo tunjukkansemangat perubahan

KI BCSH mengatakan...
on 

Salam, Mas andi numpang nitip LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN BEA DAN CUKAI MADYA PABEAN SOEKARNO HATTA
SEKSI PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI :
Call centre : 021-5501309
Email : pli_sh2yahoo.co.id
: pli_bcsoetta.net
SEKSI KEPATUHAN INTERNAL
Call centre : 021-5501308
SMS : 0852 866 11900
Email : k_internal_bcsh@yahoo.co.id
: kpi@bcsoetta.net

Andi mengatakan...
on 

Siap Pak!!

Bara Putra mengatakan...
on 

@KI BCSH

Email : pli_sh2yahoo.co.id
: pli_bcsoetta.net


email addressnya sepertinya tidak benar ya pak - saya ada men-cc-kan email tapi di tolak oleh server karena alamat tidak dikenal.

bisa diinfokan koreksinya? terima kasih.

Bara Putra mengatakan...
on 

@KI BCSH

Email : pli_sh2yahoo.co.id
: pli_bcsoetta.net


email addressnya sepertinya tidak benar ya pak - saya ada men-cc-kan email tapi di tolak oleh server karena alamat tidak dikenal.

bisa diinfokan koreksinya? terima kasih.

Bara Putra mengatakan...
on 

@KI BCSH

Email : pli_sh2yahoo.co.id
: pli_bcsoetta.net

mohon diabaikan post saya. saya salah mengetikkan domain ke yahoo.com. sudah saya ulangi menggunakan yahoo.co.id. sepertinya tidak ada masalah.

KI BCSH mengatakan...
on 

Mohon maaf, memang ada sedikit kesalahan, alamat email, sms centre dan no tlp tsb agar dapat dipegunakan dengan sebaik baiknya dan di informasikan kepada teman yang lain, inilah salah satu bentuk keterbukaan kami dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat luas Thanks a lot

Unknown mengatakan...
on 

Salam kenal Mas Andi,

Mohon bantuannya ya Mas.

Saya baru pertama kali membeli handphone blackberry storm lewat lelang ebay untuk keperluan pribadi. Barang tersebut berharga USD335 ditambah ongkos kirim USD30 lewat pos. Yang saya tanyakan adalah:
1. Berapa dasar pajak untuk bea masuk. Apakah hanya harga barang saja atau berikut ongkos kirimnya.
2. Apakah total bayarnya 17.5% untuk bm berikut ppn?
3. Di mana saya harus membayar pajaknya? Apakah di kantor pos atau di kantor bea cukai? Saya awam untuk ini.
4. Apa saja yang harus saya persiapkan untuk pembayaran dan pengambilan barang tersebut? Dan dengan bagian apa saya harus bertemu?
5. Bagaimana saya tahu bahwa barang tersebut sudah sampai di Indonesia.

Terima kasih atas bantuannya Mas Andi.

Anonim mengatakan...
on 

Pagi mas andi,saya mau bertanya ttg tarif bea cukai krn saya baru pertama kali ini.saya beli bbrp baju dari hongkong,apa kah itu akan kena tarif cukai?kmdn hitungan tarifnya per baju atu per paket?mohon infonya yach...
Salam kezia

Ya Ampun mengatakan...
on 

bea cukai kok gk beres yah, pengalaman saya di jakarta.. saya impor 12 celana yg totalnya US390.. pertama waktu ke sana mereka bilang sudah ada yg ambil (????), tapi setelah saya kasih invoice mereka bilang barangnya disimpan (Bingung dah..) dan mereka ngotot harganya US390 per potong atau sekitar 4jt dan saya pun dikenai biaya yg muncul secara ajaib sejumlah 1,8jt,, sebetulnya apa maksud mereka?? memeraskah??? Tidak heran jika pegawai cukai hidup makmur..

Andi mengatakan...
on 

@Ya Ampun;
Tentunya harus dicek dulu. Ini mamalukan. Sayang sekali Bp/Ibu/Sdr tidak menyertakan datanya. Bisa langsung komplain loh.. Coba email ke pli_sh@yahoo.co.id atau k_internal_bcsh@yahoo.co.id.


@Mas Yulius;
- Total BM dan Pajak, BM=0%, PPN 10%, PPh 7,5% jadi 17,5% dari nilai x kurs.

- Untuk bayar hanya bisa di Bank atau Kantor Pos.

@All
Mhn maaf saya baru bisa jawab. Pswd sya lupa ;(

Unknown mengatakan...
on 

pak andi mau tanya nih kalo saya belanaj baju sama tas impor dari korea apakah kena cukai? karena harga barangnya tidak terlalu mahal tapi mereka selalu memberi batas minimum pesan 10 barang? apakah jumlah barang mempengaruhi biaya cukai?
atau nilai nominalnya?

Andi mengatakan...
on 

Halo Mb/Ibu Cherry
Mhn maaf kalo saya salah..

Tasnya lgs impor dari Korea ya.
Hm... kalo menilik jumlahnya (>10) maka itu berarti sudah katagori impor.

Kalo dikirim via EMS-Pos, maka akan terkena aturan brg kiriman, yaitu Harga barang (dlm USD) - USD 50, baru dikalikan tarif BM dan PPN dan PPh.

Bisa lebih detil jenis brg dan harganya?

Biar lebih jelas, bisa email saya di bee.andi80@gmail.com

Saya tunggu...
Salam...

Anonim mengatakan...
on 

Halo,aq iva dari Sby... Met kenal..

Aq mau tanya2 tentang pajak (bea cukai) u/ baju import. Gini, aq pengen import baju dr situs www.dress-wholesale.com (yah,sejenis RK-fashion gtu,jualan baju fashion Korea gtu deh)dan jumlahnya kira 10 pcs @ $6... Kira2 tarif pajaknya brp yah..?? Truz prosedur yg musti aq ikutin spt apa?? Thx...

Anonim mengatakan...
on 

Siang,mo tanya bentar..kl saya beli barang dari China, kurang lebih 100US$ pake EMS kira2 total pajak yang mesti saya bayar berapa ya??jika jauh melebihi perkiraan, apakah bisa di komplain?apakah barang tersebut dikirim sampai ke daerah, soalnya saya ada di Pontianak Kalbar..thanks buat infonya

Anonim mengatakan...
on 

dr Viola

Siang,mo tanya bentar..kl saya beli barang dari China, kurang lebih 100US$ pake EMS kira2 total pajak yang mesti saya bayar berapa ya??jika jauh melebihi perkiraan, apakah bisa di komplain?apakah barang tersebut dikirim sampai ke daerah, soalnya saya ada di Pontianak Kalbar..thanks buat infonya

Anonim mengatakan...
on 

dear Mas Andi,
mohon dibantu itung2annya ya. saya beli HP 2nd di Ebay+shipping $134, via EMS/Pos. saya dikenakan
$134x17.5%xRp. 9,500 = Rp 222,775 ato
$134-$50=$84x17.5%xRp.9,500 = Rp. 139,650.

terimakasih sebelumnya.

regards,

Bara Putra mengatakan...
on 

Bantu jawab ya. Selama ini saya selalu dapat potongan 50USD bar selisihnya terhitng kena pajak.

irwan mengatakan...
on 

mas andi saya mau tanya, sy beli barang dari thsiland harga 49 usd, kena pajak 158000, alasannya pajak dihitung dari ongkir, ni peraturan baru atau gimana? mhn penjelasannya

katanya kalo dah lebih dari sekali beli dari luarnegeri emang harus kena pajak..

rambothaiboxing mengatakan...
on 

oya mas andi ada email?

Anonim mengatakan...
on 

salam kenal mas Andi..
maaf ini agak menyimpang, tetapi masih ada nyrempet2nya, yaitu mengenai barang kiriman pos.
saya dicurhati sama kakak sy yang bekerja sbg guru di sebuah sekolahan di kabupaten. Kurang lebih 2 bulan yang lalu sekolahnnya dikirimi oleh alumninya yang bekerja di Malaysia 2 buah printer berwarna dg harga yang tertera RM 3.000. pada saat dia mengurus barang di kantor pos oleh petugas bea cukainya diberi tahu kalau printer warna itu termasuk barang lartas yang ijinnya darus ke DepDag. sesuai saran akhirnya kaka mengurus ijin ke Dep Dag di Jakrta. Namun karena di depDag jg tidak ada kepastian ttg ijinnya (katanya kiriman pos beda dg impor barang umumnya)dan lamanya waktu akhirnya dia mendatangi petugas beacukai dan kantor pos agar dapat kebijakan karena itu memang benar utk sekolahan. karena ijinnya tidak ada petugas menyarankan agar dia mengirimkan kembali printer itu ke pengirim di Malaysia. kakak sy tidak sanggup karena pengirim sdh tidak ada malaysia lagi, dan alamat yg lama sdh dipakai orang lain. Karena tidak ada keputusan akhirnya kakak saya menyerahkan printer tsb kepada petugas bea cukai utk diproses sesuai ketentuan.
Pertanyaannnya:
1. Apakah kiriman pos spt itu (katanya lartas) diperlakukan sama dg impor barng umum yg diperdangkan itu??
2. Lalu barang2 itu akan diselesaikan seperti apa oleh petugas pos dan bea cukai??

terima ksih sebelumnya...

 

Daftar Blog Saya

Mengenai Saya

Followers

Copyright © 2009 by Bea Cukai, pernik setentangnya...
Themes : Magazine Style by Blogger Magazine